RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau telah mencairkan insentif bagi tenaga kesehatan penanganan Covid-19 di beberapa rumah sakit rujukan Covid-19 sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau. Rumah sakit yang mengajukan ke provinsi di antaranya, tenaga medis Rumah Sakit Tentara, RS Bina Kasih, Paramedis PTT yang diperbantukan di RS Madani, RS Petala Bumi dan Balai Diklat BPSDM Riau.
Dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, selain tenaga medis, insentif juga diberikan kepada petugas disinfektan, dan akan menyusul rumah sakit rujukan lain yang berdasarkan SK gubernur, yang saat ini dalam proses verifikasi. Insentif yang diberikan berbeda-beda. Namun pemberian insentif mengacu kepada nasional.
“Insya Allah jika tidak ada halangan sudah cair. Patokan pemberian insentif mengacu ke nasional, maksimal Rp15 juta untuk dokter spesialis, Rp10 juta untuk dokter umum, Rp7,5 juta untuk perawat/bidan, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.
Sedangkan supir ambulans, petugas pemulasaran, cleaning service, security karena tidak tercover di APBN bisa diajukan ke provinsi, dan insentif tergantung jam kerja dan shift," jelas Mimi, Kamis (9/7/2020).
Dijelaskan Mimi, insentif tenaga kesehatan ada juga yang diajukan APBN. Misalnya RS Ibnu Sina mengajukan ke APBN. Pencairan insentif harus melalui persyaratan, dan sepanjang tidak memenuhi persyaratan pihaknya tidak bisa cairkan insentif.
Beberapa RS swasta, seperti RS PMC dan RS Eka Hospital ada yang di APBN dan APBD, seperti dokter diajukan ke APBN dan tenaga non medis dari APBD provinsi. Sehingga tidak ada yang double, karena pengajuan insentif tidak boleh duplikasi.
"Persyaratannya seperti SK Direktur RS, surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak, surat pernyataan tidak duplikasi pengajuan, dan tanggung jawab penerima. Dan sebelum diajukan ke provinsi harus diverifikasi oleh rumah sakit, setelah itu kita lakukan verifikasi. Ketika semua sudah memenuhi syarat baru dicairkan," tutupnya.
Reporter: Nurmadi